Skuritas-skuritas
yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah saham biasa, saham
preferen, obligasi, obligasi konversi, right issue, waran, dan reksadana.
A. Saham
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar
kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan
yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Ditinjau
dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham
yang diterbitkan emiten ada 2 macam,
1.
Saham Biasa (common stock)
Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
2.
Preferen (Preferred Stock)
Saham yang
memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
Saham
preferen dikatakan memiliki karakteristik obligasi karena sekuritas ini memberikan
tingkat pendapatan yang tetap seperti halnya obligasi. Sedangkan karakteristik
sahamnya adalah bahwa jika emiten mengalami kerugian maka pemegang saham
preferen mungkin tidak bisa menerima pembayaran dividen dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya
(mungkin ditunda)
Perbedaan
saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini
meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri
saham istimewa / Preferen (Preferred
Stock) adalah :
1. Hak
utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam
hal menerima deviden.
2. Hak
utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima
pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua
kewajiban perusahan dilunasi.
3. Penghasilan
tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang
tetap.
4. Jangka
waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai
jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan
mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga
tertentu.
5. Tidak
mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara
dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Saham
istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan
kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika
suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain
jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan
deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada
suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
1. Nilai
nominal adalah nilai yang tercantum pada saham
tersebut.
2. Nilai
efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs
resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Ditinjau
dari cara peralihannya
1.
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
adalah
yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham
tersebut.
Pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2.
Saham Atas Nama (Registered
Stocks) adalah orang yang memiliki (memegang)
saham tersebut. Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Ditinjau
dari kinerja perdagangan
1.
Blue – Chip Stocks
Saham biasa
dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
2.
Income Stocks
Saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata –
rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi
dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
3.
Growth Stocks
a.
(Well – Known)
Saham –
saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader
di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
b.
(Lesser – Known)
Saham dari
emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock. Umumnya
saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
4.
Speculative Stock
Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
5.
Counter Cyclical Stockss
Saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Dan yang
terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade
Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa
seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi
2, yaitu:
ETF index :
menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat
pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and
ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan
investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
A. Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi
berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo.
Sekuritas
penghasilan tetap merupakan sekuritas dengan penerbitnya (peminjam) setuju
dengan melakukan pembayaran penghasilan yang jumlahnya ditetapkan dalam
kontrak. Sebagai contoh, setiap enam bulan selama 10 tahun mendatang, penerbit (issuer)
setuju untuk membayar $50. Contoh lainnya adalah sekuritas yang penerbit setuju
untuk melakukan pembayaran berdasarkan suku bunga sertifikat depositoenam
bulan. Dalam contoh ini suku bunga akan berfluktuasi setiap enam bulan
tergantung sertifikat deposito enam bulan. Namun, sekuritas ini tetap tergolong
sekuritas penghasilan tetap karena jumlah yang tertera pada kontrakbersifat
tetap. Investor tidak dapat penghasilan yang lebih besar ataupun yang lebih
kecil dari yang tertera pada kontrak (kecuali jika penerbit tidak dapat
memenuhi kewajibannya).
Sekuritas
penghasilan tetap dibedakan menjadi dua jenis: kewajiban hutang (debt
obligation) dan ekuitas (equity). Dalam kewajiban hutang, peminjam
melakukan pembayaran bunga berkala. Ketidak mampuan membayar bunga sesuai
ketetapan umum, kewajiban hutang pada buku ini akan disebut obligasi. Kebalikan
dari kewajiban hutang, saham preferen merupakan instrumen ekuitas dimana
pemegang sekuritas akan memperoleh penghasilan dividen.
Ciri
utama setiap obligasi adalah jangka waktu jatuh tempo (maturitas), yang
merupakan tanggal peminjam harus melunasi seluruh jumlah yang dipinjam. Dalam
praktiknya, istilah jatuh tempo dan maturitas akan digunakan secara bergantian
untuk menunjukkan sisa usia dari obligasi. Namun secara teknis, maturitas
menunjukan tanggal pelunasan harus dilunasi, sedangkan jangka waktu jatuh tempo
mengacu pada jumlah tahun yang tersisa hingga tanggal maturitas.
Jumlah
yang disetujui untuk dibayarkan peminjam pada jangka jatuh tempo disebut nilai
pari nilai maturitas atau nilai unjuk/nilai nominal. Kupon obligasi merupakan
pembayaran bunga periodik yang diberikan kepada pemegang obligasi sepanjang
usia obligasi.
Dalam
obligasi, istilah kupon sebenarnya mengacu pada suku bunga kupon yang jika
dikalikan dengan nilai par mengindikasikan jumlah bunga dalam satuan mata uang.
Terdapat obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala.
Sebagai gantinya, pokok dan bunga pinjaman dibayarkan pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini disebut obligasi kupon nol. Investor dalam obligasi kupon nol
memperoleh bunga sebagai selisih antara nilai maturitas dengan harga pembelian.
Sekuritas bunga mengambang merupakan sekuritas dengan suku bunga ditetapkan
kembali secara berkala. Suku bunga kupon yang baru ditentukan dalam kontrak
sebagi suku bunga referensi disesuaikan dengan spread (selisih hasil).
Spread dapat ditambahkan atau dikurangi dari nilai suku bunga referensi, dan
dinyatakan dalam titik dasar (basis point = seperseratus persen). Dua contoh
formula penetapan kembali suku bunga pada sekuritas suku bunga mengambang
adalah
Suku
bunga referensi + 100 titik dasar
Suku
bunga referensi – 50 titik dasar
Jaminan
Bagi Obligasi
Properti
rumah maupun properti pribadi lainnya dapat ditawarka sebagai jaminan bagi
obligasi. Pada obligasi dengan jaminan hipotik, penerbit memberikan jaminan
kepada pemegang obligasi berupa hak gadai atas aktiva yang dijadikan jaminan.
Hak gadai merupakan hak hukum untuk menjual jaminan untuk memenuhi kewajiban
penerbit yang tidak terpenuhi. Dalam kenyataannya, penyitaan dan penjualan
jaminan merupakan hal yang tidak lazim. Jika terjadi wanprestasi oleh penerbit,
biasanya dilakukan reorganisasi keuangan penerbit yang dibuat ketetapan bagi
penyelesain kewajiban kepada pemegang obligasi. Hak gadai hipotik merupakan hal
yang penting, dikarenakan hak ini memberikan posisi yang kuat bagi pemegang
obligasi relatif terhadap kreditur lain dalam pengaturan ketentuan
reorganisasi.
Untuk
memenuhi keinginan pemegang obligasi atas jaminan, penerbit memberikan jaminan
kepada investor berupa hak gadai atas saham, surat hutang, obligasi maupun
aktiva keuangan lain yang dimiliki. Aktiva ini disebut kolateral (atau properti
pribadi), dan obligasi yang dijamin oleh jenis aktiva ini disebut colateral
trust bond.
1. Lembaga
yang Terkait dengan Pasar Modal
a. Pengatur
Pasar Modal.
Pasar
modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di
Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang
beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek
Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya
milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan
Efek-efek (PPUE).
b. Instansi
Pemerintah.
Selain
sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal
tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c. Lembaga
Swasta.
Akuntan
Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek
(Investment Advisor).
2. Pelaku
dalam Pasar Modal
a. Emiten.
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
b. Investor
(pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go
public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
c. Lembaga
Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
1)
Penjamin Emisi (underwriter),
2)
Penanggung (Guarantor),
3)
Wali Amanat (Trustee),
4)
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
5)
Pedagang Efek (Dealer),
6)
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
7)
Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
8)
Biro Administrasi Efek.
B. Proses
Perdagangan Sekuritas
Di
pasar modal investor tidak dapat langsung membeli atau menjual sekuritas di
lantai bursa, melainkan harus melalui perusahaan pialang atau broker yang
merupakan anggota bursa. Aktivitas jual beli saham di lantai bursa dilakukan
oleh perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek (WPPE). Selanjutnya WPPE yang mewakili penjual dan
pembeli melakukan proses tawar-menawar dan negosiasi, kemudian transaksi
diselesaikan melalui PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI), kecuali
untuk penyelesaian transaksi obligasi dan bukti right, yang dilakukan sendiri
antar anggota bursa yang melakukan transaksi.
Transaksi
yang berada pada bursa umumnya bukan merupakan transaksi tunai pada saat itu
juga. Bursa telah menentukan bila telah terjadi transaksi pada hari H, maka
penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan melalui KDEI pada hari bursa
kelima (H+4). Bila perusahaan pialang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk
menyelesaikan transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa kelima
(H+4) maka transaksi perdagangan selanjutnya akan dilakukan di pasar tunai.
Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan pada saat itu
juga (cash and carry).
Setelah
proses penyelesaian dilakukan, pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli
sekuritas, akan datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten
untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang membeli
saham.
BEJ/BEI
menganut sistem order-driven market atau pasar yang digerakan oleh
order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus. Perusahaan pialang akan menunjuk WPPE yang
akan memasukkan semua order pialang ke dalam terminal masing-masing di lantai
bursa. Kemudian order-order tersebut diolah oleh komputer yang akan melakukn
penyesuaian (matching) dengan mempertimbangkan prioritas harga dan
prioritas waktu. Harga yang terbentuk merupakan hasil tawar-menawar atau lelang
terbuka (auction market) yang akan menjadi dasar untuk pembentukan pasar
reguler. Harga yang terbentuk di pasar reguler menjadi dasar perhitungan indeks
dan patokan harga saham di BEI yang aka disebarkan ke seluruh dunia.
C. Perbedaan Saham dan Obligasi
Saat
ini di Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek
dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga
terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme
transaksinya berupa lelang. Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan
lewat OTC sehingga pembentukan harganya belum transparan.
Perbedaan
Saham dan Obligasi
1. Saham
menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang
sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yang
dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, maka
perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut. Obligasi memiliki masa
jatuh tempo untuk pelunasan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali ketika
perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.
2. Keuntungan
atau pun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tidak
ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung dengan
keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan kerugian yang besar. Pemilik
saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan. Terkadang
mereka mendapatkan
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak
menggambarkan adanya kerugian. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak
menggambarkan adanya kerugian. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.
3. Ketika
perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang obligasi
karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak memiliki
hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang perusahaan.
Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan
ketika perusahaan tersebut tidak bisa
menunaikan kewajibannya (pailit).
menunaikan kewajibannya (pailit).
sumber : khamim7.files.wordpress.com/2011/06/saham-dan-obligasi.docx
Nama : Nindya Pratiwi
Kelas : 1eb22
NPM : 25212338
Tidak ada komentar:
Posting Komentar