Minggu, 04 November 2012

INSTRUMEN PASAR MODAL



Skuritas-skuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah saham biasa, saham preferen, obligasi, obligasi konversi, right issue, waran, dan reksadana.
A.    Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam,
1.      Saham Biasa (common stock)
Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
2.      Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen dikatakan memiliki karakteristik obligasi karena sekuritas ini memberikan tingkat pendapatan yang tetap seperti halnya obligasi. Sedangkan karakteristik sahamnya adalah bahwa jika emiten mengalami kerugian maka pemegang saham preferen mungkin tidak bisa menerima pembayaran dividen  dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya (mungkin ditunda)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.


Ciri-ciri saham istimewa / Preferen (Preferred Stock) adalah :
1.      Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
2.      Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
3.      Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4.      Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
5.      Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6.      Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
1.      Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
2.      Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Ditinjau dari cara peralihannya
1.    Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2.    Saham Atas Nama (Registered Stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Ditinjau dari kinerja perdagangan
1.      Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2.      Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
3.      Growth Stocks
a.       (Well – Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
b.      (Lesser – Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
4.      Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
5.      Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.

A.    Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Sekuritas penghasilan tetap merupakan sekuritas dengan penerbitnya (peminjam) setuju dengan melakukan pembayaran penghasilan yang jumlahnya ditetapkan dalam kontrak. Sebagai contoh, setiap enam bulan selama 10 tahun mendatang, penerbit (issuer) setuju untuk membayar $50. Contoh lainnya adalah sekuritas yang penerbit setuju untuk melakukan pembayaran berdasarkan suku bunga sertifikat depositoenam bulan. Dalam contoh ini suku bunga akan berfluktuasi setiap enam bulan tergantung sertifikat deposito enam bulan. Namun, sekuritas ini tetap tergolong sekuritas penghasilan tetap karena jumlah yang tertera pada kontrakbersifat tetap. Investor tidak dapat penghasilan yang lebih besar ataupun yang lebih kecil dari yang tertera pada kontrak (kecuali jika penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya).
Sekuritas penghasilan tetap dibedakan menjadi dua jenis: kewajiban hutang (debt obligation) dan ekuitas (equity). Dalam kewajiban hutang, peminjam melakukan pembayaran bunga berkala. Ketidak mampuan membayar bunga sesuai ketetapan umum, kewajiban hutang pada buku ini akan disebut obligasi. Kebalikan dari kewajiban hutang, saham preferen merupakan instrumen ekuitas dimana pemegang sekuritas akan memperoleh penghasilan dividen.
Ciri utama setiap obligasi adalah jangka waktu jatuh tempo (maturitas), yang merupakan tanggal peminjam harus melunasi seluruh jumlah yang dipinjam. Dalam praktiknya, istilah jatuh tempo dan maturitas akan digunakan secara bergantian untuk menunjukkan sisa usia dari obligasi. Namun secara teknis, maturitas menunjukan tanggal pelunasan harus dilunasi, sedangkan jangka waktu jatuh tempo mengacu pada jumlah tahun yang tersisa hingga tanggal maturitas.
Jumlah yang disetujui untuk dibayarkan peminjam pada jangka jatuh tempo disebut nilai pari nilai maturitas atau nilai unjuk/nilai nominal. Kupon obligasi merupakan pembayaran bunga periodik yang diberikan kepada pemegang obligasi sepanjang usia obligasi.
Dalam obligasi, istilah kupon sebenarnya mengacu pada suku bunga kupon yang jika dikalikan dengan nilai par mengindikasikan jumlah bunga dalam satuan mata uang. Terdapat obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala. Sebagai gantinya, pokok dan bunga pinjaman dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi ini disebut obligasi kupon nol. Investor dalam obligasi kupon nol memperoleh bunga sebagai selisih antara nilai maturitas dengan harga pembelian. Sekuritas bunga mengambang merupakan sekuritas dengan suku bunga ditetapkan kembali secara berkala. Suku bunga kupon yang baru ditentukan dalam kontrak sebagi suku bunga referensi disesuaikan dengan spread (selisih hasil). Spread dapat ditambahkan atau dikurangi dari nilai suku bunga referensi, dan dinyatakan dalam titik dasar (basis point = seperseratus persen). Dua contoh formula penetapan kembali suku bunga pada sekuritas suku bunga mengambang adalah
Suku bunga referensi + 100 titik dasar
Suku bunga referensi – 50 titik dasar

Jaminan Bagi Obligasi
Properti rumah maupun properti pribadi lainnya dapat ditawarka sebagai jaminan bagi obligasi. Pada obligasi dengan jaminan hipotik, penerbit memberikan jaminan kepada pemegang obligasi berupa hak gadai atas aktiva yang dijadikan jaminan. Hak gadai merupakan hak hukum untuk menjual jaminan untuk memenuhi kewajiban penerbit yang tidak terpenuhi. Dalam kenyataannya, penyitaan dan penjualan jaminan merupakan hal yang tidak lazim. Jika terjadi wanprestasi oleh penerbit, biasanya dilakukan reorganisasi keuangan penerbit yang dibuat ketetapan bagi penyelesain kewajiban kepada pemegang obligasi. Hak gadai hipotik merupakan hal yang penting, dikarenakan hak ini memberikan posisi yang kuat bagi pemegang obligasi relatif terhadap kreditur lain dalam pengaturan ketentuan reorganisasi.
Untuk memenuhi keinginan pemegang obligasi atas jaminan, penerbit memberikan jaminan kepada investor berupa hak gadai atas saham, surat hutang, obligasi maupun aktiva keuangan lain yang dimiliki. Aktiva ini disebut kolateral (atau properti pribadi), dan obligasi yang dijamin oleh jenis aktiva ini disebut colateral trust bond.

1.    Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
a.    Pengatur Pasar Modal.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
b.   Instansi Pemerintah.
Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c.    Lembaga Swasta.
Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor).

2.    Pelaku dalam Pasar Modal
a.       Emiten. Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
b.      Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
c.       Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
1)        Penjamin Emisi (underwriter),
2)        Penanggung (Guarantor),
3)        Wali Amanat (Trustee),
4)        Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
5)        Pedagang Efek (Dealer),
6)        Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
7)        Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
8)        Biro Administrasi Efek.

B.     Proses Perdagangan Sekuritas
Di pasar modal investor tidak dapat langsung membeli atau menjual sekuritas di lantai bursa, melainkan harus melalui perusahaan pialang atau broker yang merupakan anggota bursa. Aktivitas jual beli saham di lantai bursa dilakukan oleh perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Selanjutnya WPPE yang mewakili penjual dan pembeli melakukan proses tawar-menawar dan negosiasi, kemudian transaksi diselesaikan melalui PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI), kecuali untuk penyelesaian transaksi obligasi dan bukti right, yang dilakukan sendiri antar anggota bursa yang melakukan transaksi.
Transaksi yang berada pada bursa umumnya bukan merupakan transaksi tunai pada saat itu juga. Bursa telah menentukan bila telah terjadi transaksi pada hari H, maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan melalui KDEI pada hari bursa kelima (H+4). Bila perusahaan pialang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa kelima (H+4) maka transaksi perdagangan selanjutnya akan dilakukan di pasar tunai. Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan pada saat itu juga (cash and carry).
Setelah proses penyelesaian dilakukan, pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli sekuritas, akan datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang membeli saham.
BEJ/BEI menganut sistem order-driven market atau pasar yang digerakan oleh order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus.  Perusahaan pialang akan menunjuk WPPE yang akan memasukkan semua order pialang ke dalam terminal masing-masing di lantai bursa. Kemudian order-order tersebut diolah oleh komputer yang akan melakukn penyesuaian (matching) dengan mempertimbangkan prioritas harga dan prioritas waktu. Harga yang terbentuk merupakan hasil tawar-menawar atau lelang terbuka (auction market) yang akan menjadi dasar untuk pembentukan pasar reguler. Harga yang terbentuk di pasar reguler menjadi dasar perhitungan indeks dan patokan harga saham di BEI yang aka disebarkan ke seluruh dunia.

C.    Perbedaan Saham dan Obligasi
Saat ini di Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme transaksinya berupa lelang. Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan harganya belum transparan.
Perbedaan Saham dan Obligasi
1.      Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut. Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunasan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali ketika perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.
2.      Keuntungan atau pun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung dengan keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan kerugian yang besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak
menggambarkan adanya kerugian. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.
3.      Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak memiliki hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan ketika perusahaan tersebut tidak bisa
menunaikan kewajibannya (pailit).


sumber : khamim7.files.wordpress.com/2011/06/saham-dan-obligasi.docx

Nama  : Nindya Pratiwi
Kelas  : 1eb22
NPM   : 25212338

Tidak ada komentar:

Posting Komentar