PENDAHULUAN
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari
bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan
kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama
sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan
Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula,
perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
- Ø Muhammad Hatta (1994):
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan
hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya,
itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan
keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius &
Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi
perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam
bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative”mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
- Ø H.E. Erdman, dalam
bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah
pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di
atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan
dengan koperasi.
Pengertian Koperasi di
Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah
pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan
ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang
dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang
beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam tujuan tersebut dapat
dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang
secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak
dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya
terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Ø Pandangan hidup dan cita-cita
moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai
landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan
usaha koperasi.
- Ø Semua ketentuan atau tata tertib
dasar yang mengatur agar filsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa
benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini
disebut sebagai landasan struktural.
- Ø Adanya rasa karsa untuk hidup
dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama
manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran
sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang
lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan koperasi dapat ditemukan
dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan
koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1)
Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3)
Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Perbedaan koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan
asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut
sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap
gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di
Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara
internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa
penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat
perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15
ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
- Pembagian balas jasa yang
terbatas pada modal;
- Kamandirian.
Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam
tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri koperasi pada mulanya di
maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh
tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga
barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu
juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama
disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub
sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada
tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat
tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu
saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan
beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
HUKUM-HUKUM
ATAU UNDANG-UNDANG KOPERASI
Dasar hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan
bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan
dan Usaha Koperasi.
5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
Tingkat Nasional.
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang –undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usahayang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN , ASAS
,DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan
Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
BAB III
FUNGSI , PERAN,
DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan
potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat ;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan bersifat suka rela
dan terbuka ;
b. pengelolaan dilaksanakan secara
demokratis ;
c. pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota ;
d. pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi
,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian ;
b. kerja sama antar Koperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian pertama
Syarat dan
Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk
sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan ;
c. maksud dan tujuan serta bidang
usaha;d. ketentuan mengenai keanggotaan ;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota
;
f. ketentuan mengenai pengelolaan ;
g. ketentuan mengenai permodalan ;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya ;
i. ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha ;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan
Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan
hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan
aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan
secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu palng
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)Terhadap Perubahan Anggaran
Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan perubahan bidang usaha
Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian ,dan perubahan
Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan
pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih
dapat:
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing Koperasi
.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi .
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasa .
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi .
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan .
(4) Setiap
Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban
:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
;
b. berpartisipasi dalam kegiatan
usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. menghadiri ,menyatakan pendapat
,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi
aggota Pengurus atau Pengawas ;
c. meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
e. memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar .
BAB VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi
terdiri dari :
a. Rapat Aggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh
aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang
organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. pemilihan ,pengangkatan
,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. rencana kerja ,rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
e. pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. pembagian sisa hasil usaha ;
g. penggabungan ,peleburan
,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak .
(3) Dalam dilakukan pemungutan
suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4) Hak suara dalam Koperasi
Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbagkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling
sedikit dalam 12 (satu) tahun .
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah
tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota .
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa
Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang
kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan
nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling
lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh
dan diangkat menjadi Anggota.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana
kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota
dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang ;
a. mewakili Koperasi di dalam dan
diluar pengadilan ;
b. memutuskan penerimaan dan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar ;
c. melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan
keputusan Rappat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Anggota Luar Biasa .
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan .
(3) Pengelola bertanggungjawab
kepada Pengurus .
(4) Pengelolaan usaha oleh
Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana dimaksud dalam
pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan
kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,baik
bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita Koperasi
,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya .
(2) Di samping penggantian kerugian
tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi di
tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. pernitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut ;
b. keadaan dan Koperasim serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana
yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat Pengurus.
(2) Apabila salah seorang Anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya;
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada
Koperasi ;
b. mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan;
(3) Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari
:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal
dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan
lainnya ;d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud
dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal
dari Modal penyertaan .
(2) Ketentuan mengenai pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah .
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota ;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk ;
a. anggota Koperasi yang
bersngkutan ;
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah
dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota, atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh
pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undangundang ini;
b. kegiatan bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
c. kelangsungan hidupnya tidak
dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi
oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota
kepada :
a. semua kreditor;
b. pemeritah .
(2) Pemberitahuan kepada semua
Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran tersebut
(3) Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagamana
dimaksud dalam pasal 49 disebutkan :
a. nama dan alamat penyelesaian,
dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor
dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para
anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran
yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses
penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera
dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab
kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang,
dan kewajiban sebagai berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
b. mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan
mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi ;
e. menetapkan dan melaksanakan
segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya ;
f. menggunakan sisa kekayaan
Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara
penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status
Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan
pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi
hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN
KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan
Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata
kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan
kegiatan :
a. memeperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan
perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar
Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan
Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan
bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan
mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi,pemerintah ;
a. memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan
dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a.
membimbing usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong, mengembangkan, dan membantu
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
memberikan kemudahan untuk memperkokoh
pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.
membantu pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.
memberikan bantuan konsultasi guna
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi ;
b. menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan
keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan kesepakatan berusaha
dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status
badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku,dinyatakan telah diperoleh
status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang
ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
(lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832 )
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
1. Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang wajib dilunasi
para pendiri.
7. Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan
Suatu koperasi hanya
dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi
primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, baik
secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan
diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan
teknologi.
c. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutut kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka
yang nantinya ditunjuk / dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan
terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk
mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan
telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri
dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana
karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah
ini :
A. Tahap persiapan
pendirian koperasi
Sekelompok orang
bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat
koperasi.
b. Mempersiapakan acara
rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap
persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas
pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada
saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi
karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
2. Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan,
yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota.
Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
· Selain dari ketiga
perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah
koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci
mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
aturan lainnya.
10. Jangka waktu
berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal
koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan
koperasi
e. Rencana kegiatan
usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja
koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan
hukum
Setelah terbentuk
pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum
koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan
hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi
yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan
rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir
rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan
dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi
primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir
isian data koperasi.
11. Surat keterangan
dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif
pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
c. Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi,
yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum
serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000
i. Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan
Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi
dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan
akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98
tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya,
masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan
koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai
dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal
ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah
membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota
atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi
yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat
dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PEMBUATAN NERACA
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun
laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat
dicapai.
Neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan
untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi. ContHj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a
sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan
tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan
pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang
ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan
keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan
simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.
Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih
terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal.
Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi
beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih
layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus
Diadakan. Seperti
diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan,
program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh
neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban
lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan.
Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu
memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam
jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada
Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya
transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang
diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha
biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan
para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan
dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di
samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota
dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan Koperasi.
Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang
dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan
untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut
merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang
belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang
belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil
usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam
perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun
sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha
tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan
dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha.
Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos
yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan
pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal
dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota.
Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar