Tugas 2
1.
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita
rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan
oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan
cita-cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992
menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi
rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut:
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International
Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough
the formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (
Association of persons ).
-
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
to achieve a common economic end ).
-
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (
badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
-
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
-
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas-asas tersebut adalah :
-
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
-
Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
-
Ukuran harus benar dan dijamin
-
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun
1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
-
Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
-
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
-
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
-
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
-
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The
Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi
adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing”.
B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender,
social, rasial, politik atau agama.
·
Prinsip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak
suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan-tingkatan
lain juga di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau
tujuan-tujuan sebagai berikut :
-
Pengembangan koperasi-koperasi mereka
-
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya
sebagian padanya tidak dapat dibagi-bagi
-
Pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding
dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi
-
Mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh
anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya.
Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi- koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat
umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai
sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja
sama melalui struktur-struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan
dari komunikasi-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui
oleh anggota-anggotanya.
Beberapa prinsip-prinsip koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7
variabel gagasan umum sebagai berikut :
a.
7 variabel gagasan umum :
§ Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (Self-help Based on Solidarity)
§ Demokrasi
(Democracy)
§ Kekuatan
modal tidak diutamakan (Neutaralited Capital)
§ Ekonomi
(Economy)
§ Kebebasan
(Liberty)
§ Keadilan
(Equity)
§ Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
b.
12 Prinsip koperasi :
§ Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership)
§ Keanggotaan
terbuka (Open membership)
§ Pengembangan
anggota (Member Promotion)
§ Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and Customers)
§ Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic Management and Control)
§ Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang (Personal Cooperation)
§ Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible Social Capital)
§ Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic Efficiency of The Cooperative Enterprise)
§ Perkumpulan
dengan sukarela (Valuntarily Association)
§ Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in Goal Setting and
The Decision Making)
§ Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and Just Distribution of
Economic Result)
§ Pendidikan
anggota (Member Education)
2. Prinsip
menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip-prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
a. Pengawasan
secara demokratis (Democratic Control)
b. Keanggotaan
yang terbuka (Open Membership)
c. Bunga atas
modal dibatasi (A Fixed or Limited Interest on Capital)
d. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (The Distribution of Surplus in Dividend to The Members in Proportion
to Their Purchases)
e. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (Trading Strictly on a Cash Basis)
f. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling Only Pure and
Unadulterated Goods)
g. Netral
terhadap politik dan agama (Political and Religious Neutrality)
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja
koperasi :
-
Pembelian barang secara tunai
-
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
-
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
-
Pemberian bunga atas modal dibatasi
-
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
-
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan, dan dana social
-
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama
dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
a. Swadaya
b. Daerah kerja
terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya
kepada anggota
g. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik
modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh
oleh F.W Raiffeisen adalah:
-
Petani dibiasakan untuk menabung
-
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
-
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
-
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
-
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang
kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau
Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara:
a. Membeli
saham untuk menjadi anggota
b. Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
c. Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
d. Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
e. Menggaji
para pengurus
f. Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (Urban). Inti prinsip Herman
Schulze adalah sebagai berikut :
-
Swadaya
-
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada
anggotanya
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip
menurut ICA (International Cooperative Allience)
ICA (International Cooperative
alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia.
Undang-undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan
kegotong-royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing-masing
anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi, dirinci
sebagai berikut:
a. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and
Voluntarily Membership )
b. Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic Control – One
Member One Vote)
c. Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
d. SHU dibagi
tiga :
1.
Sebagian untuk cadangan
2.
Sebagian untuk masyarakat
3.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
e. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
f. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative Network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan
kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu
mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
a. Menurut
Undang-undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu
:
1. Undang-undang
No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. Undang-undang
No. 14 Tahun 1965
3. Undang-undang
No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No.
12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
b. Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan
yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
2.
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
A.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan
usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas
seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang
ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan
yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
B.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
C.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
- Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers),
lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
-
Memaksimumkan keuntugan (Maximize Profit)
-
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize
The Value of The Firm)
-
Memaksimumkan biaya (Minimize Profit)
-
Mendefinisikan tujuan perusahaan
koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (Benefit Oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (Service at Cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
D.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (Profit Oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (Benefit Oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (Service at Cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan
ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
Theory of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan :
- Mendefinisikan
organisasi
- Mengkoordinasi
keputusan
- Menyediakan
norma
- Sasaran
yang lebih nyata
- Tujuan
perusahaan
Koperasi
- Berorientasi
pada profit oriented &benefit oriented
- Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (Service at a Cost)
- Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
- Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (Stock Holders). Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (Separation of Management From
Ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(Fringe Benefit), pemberian saham (Stock Option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(Sales), pertumbuhan (Growth), pangsa pasar (Market Share),dll. Hanya satu
pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
E.
Teori dan
Fungsi Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
- Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
- Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
- Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri / perusahaan. Sebaliknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
F.
Kegiatan
Usaha Koperasi
- Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (Owner) dan sebagai pemakai (Users).
- Tujuan
Koperasi
Tujuan didirikan
Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
a. Unit
usaha simpan pinjam.
b. Perdagangan
umum.
c. Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
d. Kontraktor
dan konsultan bangunan.
e. Penerbitan
dan percetakan.
f. Agrobisnis
dan agroindustri.
g. Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
h. Jasa
telekomunikasi umum.
i.
Jasa teknologi informasi.
j.
Biro jasa.
k. Jasa
pengiriman barang.
l.
Jasa transportasi.
m. Jasa
pemasaran umum.
n. Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
o. Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
p. Event
organizer
q. Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
r.
Klinik kesehatan dan apotek.
s. Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan
pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota :
a. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
b. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
c. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
- Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f. Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar